Di paripurna, Pansus Pelindo II sebut Rini & RJ Lino langgar hukum
"Kami menemukan Rini melakukan pembiaran dan melakukan pelanggaran perundang-undangan," kata Rieke.
Pansus Pelindo II menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT). Hal ini terungkap dalam laporan Pansus Pelindo II yang dibacakan di sidang paripurna DPR.
"Tata kelola dalam perpanjangan JICT termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius," kata ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dalam laporannya di sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam laporannya, Rieke menyebutkan perpanjangan JICT membuat posisi ekonomi Indonesia menjadi jatuh karena pengelolaan JICT bukan berada di tangan Indonesia melainkan di tangan asing. Dalam perpanjangan ini, Menteri BUMN, Rini Sumarno turut memberikan peluang dengan tidak menghentikan kontrak tersebut.
"Hal itu ternyata terbukti dalam Pelindo II betapa menteri BUMN membela diri mengatakan tidak mengetahui dan berani mengeluarkan perizinan. Kami menemukan Rini melakukan pembiaran dan melakukan pelanggaran perundang-undangan dan Rini tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 14 ayat satu," ujar Rieke.
Dari tindakan tersebut, Pansus Pelindo mencatat jika pemerintah Indonesia tidak menghentikan perpanjangan kontrak JICT maka Indonesia akan mengalami kerugian Rp 11,85 triliun.
Baca juga:
Paripurna DPR bakal bacakan hasil laporan Pansus Pelindo II
Pelindo II abaikan temuan Pansus, malah pecat pekerja JICT
Jokowi diminta turun tangan batalkan perpanjangan kontrak JICT
Ini tanggapan RJ Lino kantornya kembali digeledah polisi
Pembelaan-pembelaan RJ Lino di hadapan Pansus DPR
Tak diberi ruang bela diri, RJ Lino sebut RDPU Pansus DPR tidak fair
RJ Lino dan Rini Soemarno penuhi panggilan Pansus Pelindo II