Demokrat tolak wacana pemerintah soal gunakan UU Pemilu lama
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menolak usulan pemerintah terkait wacana menggunakan UU Pemilu lama jika pembahasan RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR tak mencapai titik temu. Dia berharap pemilu serentak pada 2019 mendatang menggunakan UU Pemilu baru yang saat ini revisinya sedang dibahas DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menolak usulan pemerintah terkait wacana menggunakan UU Pemilu lama jika pembahasan RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR tak mencapai titik temu. Dia berharap pemilu serentak pada 2019 mendatang menggunakan UU Pemilu baru yang saat ini revisinya sedang dibahas DPR.
Menurut Roy, dengan UU Pemilu baru itu seharusnya ambang batas pencalonan presiden dihapuskan.
"Artinya dengan sistem baru Pileg yang bersamaan dengan pilpres, itu tak seharusnya ada yang namanya presidential threshold untuk Pilpres. Karena bagaimana pun juga presidential threshold itu ditentukan oleh hasil pemilu," kata Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Roy menyarankan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu dengan format serentak. Untuk itu, Partai Demokrat mengusulkan ambang batas pencalonan Presiden di angka 0 persen sebagai representasi dari putusan MK.
"Makanya kembali ke putusan MK berarti tak ada threshold. Artinya sama saja dengan kembali ke usulan Partai Demokrat yang mengatakan bahwa tak ada threshold untuk melaksanakan putusan MK-nya," tegasnya.
Mantan Menpora ini mendorong agar RUU Pemilu segera diputuskan karena telah banyak uang rakyat yang digunakan untuk membahas regulasi tersebut.
"Kalau kami saya sekali karena sayang uang rakyat. Sudah sempat lama berjalan. berbulan-bulan dan akhirnya kembali ke UU lama. Mending enggak usah saja ada pembahasan sekalian," ujarnya.
Kendati demikian, Roy berharap RUU Pemilu bisa diputuskan pada rapat paripurna 20 Juli mendatang. Namun, cara pengambilan keputusan isu-isu krusial RUU Pemilu harus didahulukan dengan cara musyarawah bukan mekanisme voting.
"Maka nanti tanggal 20 Juli besok masa yang sangat ditunggu-tunggu, bukan kemudian buru-buru ditentukan. Kita berharap tak ada voting, tetap yang namanya wakil rakyat bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Tapi kami dari Fraksi Demokrat tetap berpikir logis," tutupnya.
Diketahui, pemerintah mewacanakan untuk menggunakan Undang-Undang Pemilu lama jika dalam pembahasan RUU mengalami deadlock. Mengingat pembahasan lima isu krusial belum mencapai titik temu antara fraksi dan pemerintah, terutama terkait presidential threshold.
Baca juga:
Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama
Mendagri: Presidential threshold bukan masalah diskon
PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu
Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh
Lobi kembali mentok, RUU Pemilu dilanjutkan dibahas Kamis 13 Juli
Pansus Revisi UU Pemilu skors buat lobi, Mendagri serahkan ke DPR