Dedi Mulyadi ogah tanggapi desakan mundur Setya Novanto
Dedi Mulyadi ogah tanggapi desakan mundur Setya Novanto. Tekait dengan putusan praperadilan Novanto di hari ini (29/9) Dedi hanya mendoakan yang terbaik bagi Partai Golkar dan bangsa dan negara.
Setya Novanto di desak untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Hal itu dilakukan agar Novanto bisa menyelesaikan proses hukum dari korupsi e-KTP yang menjerat namanya dan fokus pada pemulihan kesehatannya yang sedang menurun.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) sekaligus Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak mengenai adanya desakan mundur terhadap Novanto. Menurutnya saat ini ia hanya fokus pada kondusifitas Partai Golkar di Jawa Barat.
"Saya tidak mau mengomentari itu saat ini fokus kita saat ini adalah bagaimana menjaga, soliditas dan kodusifitas partai di Jabar untuk DPP tingkat nasional saya enggak mau komentari," kata Dedi di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Tekait dengan putusan praperadilan Novanto di hari ini (29/9) Dedi hanya mendoakan yang terbaik bagi Partai Golkar dan bangsa dan negara.
"Kita berdoa memberikan yang terbaik bagi Partai Golkar dan bagi bangsa dan negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bertemu Ical, Dedi Mulyadi mengaku bahas elektabilitas Golkar yang menurun
Kader Golkar Purwakarta gelar doa bersama untuk kesembuhan Setnov
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
Rapat pergantian Setnov ditunda karena Ical nobar film G30S PKI
10 Hari upaya 'kudeta' saat Setya Novanto terbaring di rumah sakit