LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dari kasus PSI, politisi Nasdem khawatir beda pandangan Bawaslu-KPU ganggu Pemilu

Jika kejadian semacam ini dibiarkan maka ke depannya akan berbahaya. Menyusahkan KPU dan Bawaslu. Dikhawatirkan kejadian seperti kasus PSI terulang kembali dan mengganggu jalannya Pemilu.

2018-06-02 14:31:00
Bawaslu
Advertisement

Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi heran dengan perbedaan pandangan antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran curi start kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu, kata dia, perlu dikritisi.

"Ini harus kita tanyakan, kepada Bawaslu mengatakan salah, KPU mengatakan tidak," kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6)

"Ketika mereka datang kepada polisi, yang satu mengatakan salah, yang satu mengatakan tidak. Kemudian polisi mengatakan tidak karena KPU katakan tidak," sambungnya.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika kejadian semacam ini dibiarkan maka ke depannya akan berbahaya. Menyusahkan KPU dan Bawaslu. Dikhawatirkan kejadian seperti kasus PSI terulang kembali.

"Itu akan mengganggu penyelenggaraan pemilu dan akan merepotkan badan-badan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu sendiri," ujarnya.

Taufiq menyarankan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu untuk bisa menafsirkan pasal tersebut. Sehingga tak lagi salah dalam menafsirkan sebuah pasal.

Advertisement

"Menurut saya mereka harus memahami Undang-Undang secara tepat. Kalau tidak, mereka harus konsultasi dengan DPR terhadap sebuah pasal jangan mereka menafsirkan sendiri. Itu menurut saya agak aneh," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Otomatis, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, hal itu menyebabkan pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan tahapan penyidikan ke tahapan penuntutan. Alasannya, ada perbedaan keterangan dari pihak KPU yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dengan keterangan di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan memiliki perbedaan.

Baca juga:
Bareskrim SP3 PSI dinilai karena Bawaslu berlaku tidak adil
Tak termasuk pidana pemilu, alasan Bareskrim hentikan kasus PSI
Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan
Amien Rais minta Jokowi ke rumahnya, PSI sebut Prabowo dan SBY saja ke Istana
Bareskrim hentikan kasus curi start kampanye PSI
PSI sebut pernyataan Mardani Ali Sera memalukan
Kasus dihentikan Bareskrim, PSI minta Bawaslu lebih profesional

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.