Cuma serahkan 19.505 KTP, Ichsanuddin Noorsy gagal jadi cagub DKI
"Dipastikan pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," kata Ketua KPU DKI Sumarno.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan, satu-satunya bakal calon gubernur dari jalur perseorangan yang mendaftar, Ichsanuddin Noorsy gagal memenuhi syarat dukungan jumlah KTP sesuai aturan. Noorsy pun dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Dukungannya tak memenuhi syarat minimal sebanyak 532.213. Dia hanya menyerahkan 19.505 KTP," kata Ketua KPU DKI Sumarno melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/8).
Jumlah dukungan KTP itu, kata Sumarno tidak mencukupi syarat. KPU lanjut dia, telah menghitung KTP yang diserahkan Noorsy. "Karena kan dihitung dulu. Bagaimana bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat kalau tidak menghitung terlebih dulu," tegasnya.
Sementara untuk calon lain yang dinyatakan gagal karena saat mendaftar, mereka tidak membawa berkas syarat. "Kalau enggak bawa berkas kan apanya yang mau dihitung. Jadi cuma bawa pendukung aja," jelas Sumarno.
Sejak pendaftaran dibuka dari tanggal 3 Agustus hingga ditutup 7 Agustus, Sumarno menegaskan, hanya Noorsy saja yang menyerahkan berkas saat mendaftar. "Dipastikan pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," pungkasnya.
KPU mengagendakan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 21-23 September 2016.
Baca juga:
Hanya Ichsanuddin Noorsy yang daftar cagub independen Pilgub DKI
Sandiaga: Kita membangun Jakarta tanpa air mata dan duka
Dijual, kaus '3 juta KTP tolak Ahok' di Bundaran HI
Gengsi jadi wagub, Ahok tolak dipasangkan dengan Risma
Kaus 'Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok' laku keras di Car Free Day
Cerita Sandiaga Uno paling banyak 'dijodohkan' di Pilgub DKI