LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Cegah pendukung membeludak, pengambilan nomor urut capres direncanakan malam hari

KPU tidak melarang para simpatisan atau pendukung yang ingin ikut mengantar pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut. Sebagai antisipasi, KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

2018-09-19 17:44:32
KPU
Advertisement

Pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (21/9) mendatang. Rencananya acara setelah Salat Jumat atau malam harinya.

"Ada kemungkinan pencabutan (nomor urut) malam. Kemungkinan besar. Kalau enggak, alternatif lainnya setelah Salat Jumat (siang)," kata Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Salah satu alasan dilakukan malam hari, agar saat pengumuman disiarkan sejumlah televisi banyak masyarakat Indonesia yang menyaksikan.

Advertisement

"Malam itu kan tujuannya agar pemirsanya banyak," terangnya.

Selain itu, waktu malam hari dipilih untuk menekan jumlah massa pendukung yang kemungkinan akan hadir mengawal pasangan capres-cawapres mereka saat mengambil nomor urut.

"Kan sebenarnya enggak boleh kalau ada pengumpulan massa setelah jam 18.00 WIB malam," jelasnya.

Advertisement

Kendati demikian, KPU tidak melarang para simpatisan atau pendukung yang ingin ikut mengantar pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut. Sebagai antisipasi, KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalaupun masyarakat berbondong-bondong mereka juga enggak akan bisa masuk, mereka sebaiknya nonton dari rumah saja," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum sudah diatur mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum atau gelaran aksi massa.

Pasal 6 ayat (2) misalnya, mengatur batasan waktu yang diperbolehkan, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore.

Baca juga:
Timses Jokowi-Ma'ruf sudah siapkan nomor rekening resmi dana kampanye
Soal nomor urut di Pilpres, Prabowo sebut 'Kalau tidak satu ya dua'
Soal impor, Golkar minta menteri jangan sampai ganggu elektabilitas Jokowi
Kubu Jokowi balas sindiran Fadli Zon soal kegagalan urus negara
TGB sebut perjuangkan Jokowi tak mesti masuk tim kampanye nasional
Priyo Budi: Salah apa Neno Warisman mendapat perlakuan persekusi?
Neno Warisman ditunjuk jadi wakil ketua timses Prabowo-Sandiaga

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.