Calon tunggal dalam Pilkada dinilai lahirkan anomali
Kekalahan dalam Pilkada harus dilihat sebagai batu uji untuk melihat kekuatan partai. Dari sana partai akan terus bertransformasi dengan jangkauan pemilih yang lebih luas dan Pilkada dijadikan arena menguji daya tarung partai sebagai institusi.
Tahun ini akan kembali diselenggarakan Pilkada serentak di ratusan daerah, baik skala provinsi, kabupaten dan kota. Pesta demokrasi ini merupakan salah satu babak prakondisi sebelum menuju Pilkada serentak nasional pada 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2015 maupun 2017 lalu, muncul calon tunggal yang melawan kotak kosong. Pada Pilkada serentak 2015, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal di antaranya Blitar dan Tasikmalaya dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Sedangkan pada 2017 jumlahnya calon tunggal meningkat di sembilan daerah dari 101 daerah yang mengikuti Pilkada serentak.
Menurut Direktur Perludem Titi Anggraeni, calon tunggal muncul karena keterdesakan, dan hal ini akan melahirkan anomali. Apalagi semakin kecil jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak, tapi jumlah calon tunggalnya meningkat.
Titi mengatakan, calon tunggal di Indonesia tak sejalan dengan fenomena calon tunggal di catur perpolitikan global. Dia mencontohkan di Inggris ada calon tunggal dalam pemilihan tapi terjadi di daerah yang skala daerah pemilihan dan jumlah pemilihannya kecil. Pengaruh eksistensi parpol dalam wilayah seperti itu tak terlalu signifikan.
"Calon tunggal di Indonesia terjadi di daerah-daerah yang jumlah pemilihnya besar dan parpol punya kekuatan yang cukup terdistribusi. Kita multi partai, bukan yang mengarah pada dua kekuatan partai besar," paparnya dalam diskusi 'Pilkada Bersih dan Kotak Kosong' yang diselenggarakan Rumah Media Institute di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Dia mencontohkan daerah dengan pemilih besar seperti Tulang Bawang Barat (Lampung) dan Kabupaten Landak (Kalimantan Barat) justru memiliki calon tunggal pada Pilkada tahun lalu. "Fenomena calon tunggal di kita anomalinya adalah dapilnya besar, pemilihnya banyak di tengah sistem multipartai dan kita tidak kekurangan kader dan institusi politik untuk berkompetisi," jelasnya. Dengan keadaan ini seharusnya partai merasa terganggu eksistensinya.
Selain itu muncul juga fenomena relasi yang kuat calon tunggal karena pengaruh calon petahana. Dalam beberapa Pilkada pada 2015 dan 2017 calon tunggal berkaitan erat dengan petahana.
"Hampir semua melibatkan petahana, 90 persen petahana. Sisanya bukan petahana tapi terhubung dengan kekuatan yang sedang menjabat," ujarnya.
Kemunculan calon tunggal seharusnya alamiah, tak perlu campur tangan petahana demi mempertahankan atau memperpanjang kekuasaan. "Pencalonan di Pilkada bukan ruang untuk merebut kekuasaan atau memenangkan kontestasi. Mestinya Pilkada dilihat sebagai medium uji kemampuan, uji ketangguhan partai di dalam mengukur daya tarung kelembagaan partai, kekuatan partai untuk merebut pengaruh pemilih. Kalau Pilkada ditempatkan seperti itu maka menang-kalah jadi target kedua," papar Titi.
Kekalahan dalam Pilkada harus dilihat sebagai batu uji untuk melihat kekuatan partai. Dari sana partai akan terus bertransformasi dengan jangkauan pemilih yang lebih luas dan Pilkada dijadikan arena menguji daya tarung partai sebagai institusi.
"Kenapa itu tak terjadi? Karena Pilkada hanya dilihat dengan pendekatan pragmatis menang atau kalah. Pilkada disimplifikasi hanya sebagai panggung transaksi kepentingan politik kepala daerah yang ujung-ujungnya hanya soal tukar menukar modal dan akses kekuasaan," jelasnya.
Baca juga:
Jelang pilkada serentak, Bawaslu diminta gandeng KPK dan PPATK cegah politik uang
Usung calon dari latar belakang TNI/Polri, kaderisasi Parpol dinilai bermasalah
Sekjen PDIP: Pilkada 2018 aneh, ada menteri ingin jadi gubernur
Wapres JK optimistis tahun politik 2018 bawa dampak baik ke ekonomi RI
Ramai penegak hukum dan keamanan terjun ke politik