LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara Karena Kampanye di Musala

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur. Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.

2019-05-10 11:35:08
PKB
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur. Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.

Putusan sidang dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (10/5). Sidang Dipimpin Hakim Muhammad Ramdes.

"Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim pada saat persidangan.

Advertisement

Gofur terbukti bersalah telah melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari 2019. Gofur bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi -Ma’ruf. Jaksa menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Abdul Gofur didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf b dan dituntut hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Sementara, Terdakwa Abdul Gofur telah menerima putusan yang telah diputuskan majelis hakim dan ia menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran Pemilu.

Advertisement

"Saya terima putusan hakim karena sesuai hukum acara dan ini menepis stigma bahwa penegak hukum tebang pilih saya mendukung 01 dan tidak merasa dikriminalisasi," katanya.

Baca juga:
3 Daerah Belum Selesai, KPU Sumut Tunda Rekapitulasi Suara
Rano Karno Disebut Raih 274 Ribu Suara di Dapil Banten 3
PDIP Diprediksi Kuasai 42 Kursi DPRD Jateng, PKB Dapat 20 Kursi
Pleno Ricuh di 2 Kecamatan Empat Lawang, Bawaslu Sumsel Turun Tangan
Minus Kuala Lumpur, KPU Selesai Rekapitulasi Suara di Luar Negeri
Pleno KPU Jatim Diwarnai Hujan Protes hingga Gebrak Meja
Hujan Protes, Pleno Rekapitulasi KPU Jatim Diskors

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.