LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Cak Imin sebut pelaporan MAKI ke KPK bentuk kampanye hitam

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut laporan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK terkait kasus korupsi di Kemenakertrans adalah bentuk kampanye hitam. Laporan itu menurut dia dilakukan saat dirinya tengah mengkampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.

2018-04-25 23:21:36
Muhaimin Iskandar
Advertisement

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut laporan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK terkait kasus korupsi di Kemenakertrans adalah bentuk kampanye hitam. Laporan itu menurut dia dilakukan saat dirinya tengah mengkampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.

Diketahui sebelumnya, MAKI meminta komisi antirasuah mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemnakertrans tahun 2014.

"Kalau hari-hari ini muncul, itu tidak lebih dari black campaign (kampanye hitam)," ucap Cak Imin di kediaman politisi senior Golkar Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu (25/4).

Advertisement

Dia memandang kasus tersebut sudah in kracht. Dan ada orang yang mengatasnamakan dirinya. "Dan itu sudah dibantah sama yang bersangkutan, tidak memberikan kepada saya," ungkap Cak Imin.

Dia pun membantah namanya masuk dalam pertimbangan putusan hakim. Dirinya mengklaim hanya ada orang yang mengaku menggunakan namanya.

"Enggak. Di situ hanya ditulis ada orang mengaku minta uang atas nama saya. Tetapi orang itu juga membantah bahwa uang tidak diberikan kepada saya. Kita antisipasi sebagai black campaign saja," tandas Cak Imin.

Advertisement

Nama Cak Imin sendiri disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.

Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Setelah Akbar Tandjung, Cak Imin segera bertemu Ketum Golkar
Dirikan posko, relawan Cak Imin ingin serap persoalan di tengah masyarakat
PKB sebut hubungan dengan PPP baik-baik saja
Usai temui Akbar Tandjung, Cak Imin makin yakin jadi Cawapres di Pilpres 2019
Cak Imin sebut Jokowi temui PA 212 untuk kondusifkan iklim politik
Akbar Tandjung: Cak Imin punya potensi menjadi wapres

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.