LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu

Sebab jika menolak teken UU MD3 percuma karena akan berlaku usai 30 hari disetujui.

2018-02-21 16:01:57
Presiden Jokowi
Advertisement

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Karena, kata dia, meski tidak ditandatangani, dalam waktu 30 hari akan sah menjadi undang-undang.

"Boleh kan. Enggak apa-apa, kalau presiden tidak tanda tangan enggak apa-apa. Tapi kan 30 hari itu berlaku kalau tidak ada perubahan lain. Tapi kan ini publik akan menggugat ke MK. Kita lihat saja," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dia hanya menyarankan pihak yang tidak puas untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, jika memang berniat menolak, Jokowi seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada UU MD3 itu. Sebab, tidak menandatangani akan percuma karena UU MD3 akan sah setelah 30 hari.

Advertisement

"Kalau kita enggak puas boleh ke MK. Kalau ada yang mau cepat boleh juga Presiden enggak setuju karena publik desakannya kuat untuk menolak itu, bisa juga keluarkan yang saran Pak Mahfud MD (saran keluarkan Perppu) semalam itu," ujarnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.

Advertisement

Baca juga:
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Soal UU MD3, NasDem sebut ada komunikasi tak lancar antara Menkum HAM dengan Jokowi
Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.