LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'

"MA menciptakan kebingungan di dalam masyarakat kita. Terutama bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada produk pengadilan kalau MA sendiri secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.

2017-04-05 20:00:00
DPD
Advertisement

Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih menjadi perbincangan publik. Hal tersebut terjadi karena regulasi hukum yang dibuat Mahkamah Agung (MA), namun dilanggar juga oleh MA.

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berpendapat, sikap MA yang mematahkan regulasinya sendiri itu membuat kredibilitas induk lembaga peradilan ini hancur.

"Kejadian kemarin itu membuat kredibilitas hancur membuat proses pencari keadilan juga terganggu," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia melanjutkan, sikap MA membuat masyarakat bingung karena lembaga hukum yang tinggi juga bisa melanggar putusan yang sudah dibuat.

"MA menciptakan kebigungan di dalam masyarakat kita. Terutama bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada produk pengadilan kalau MA sendiri secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, sebelumnya MA membatalkan peraturan DPD yang menginginkan masa jabatan 2,5 tahun karena tidak sesuai dengan kriteria lembaga. Sehingga MA memutuskan untuk menetapkan periode DPD Menjadi 5 tahun.

Namun anehnya, kata dia, MA malah melantik Oesman Sapta Odang menjadi pimpinan DPD RI.

"Peraturan DPD (2,5 tahun) tidak bisa diterapkan karena memang dianggap tidak sesuai dengan karakteristik lembaga dan juga ada pertimbangan hukum lainnya. 2,5 Tahun pertimbagan hukum itu dianggap tidak tepat dan itu MA menutuskan agar periodesasi kepemimpinan berlangsung 5 tahun. Kemudian MA ikut melantik, kan aneh," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar MA membuat produk hukum baru yang beranulir pada keputusan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar kepemimpinan DPD memiliki legalitas.

"Semua keputusan hukum yang lahir dari MA adalah produk hukum baru baik itu dalam bentuk fatwa ataupun dalam bentuk apapun. Tentu harus menganulir keputusan sebelumnya agar kepemimpinan yang sekarang itu memiliki legalitas," tandasnya.

Baca juga:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta belum lepas jabatan Wakil Ketua MPR
MPR serahkan ke DPD untuk selesaikan kisruh jabatan Oesman Sapta
Pimpinan DPD baru dilantik, Ratu Hemas belum kembalikan fasilitas
Komisi II DPR minta OSO mundur dari wakil ketua MPR dan fokus di DPD
DPD kisruh, dukungan keuangan & fasilitas tertentu ditangguhkan
MPR gelar rapim bahas Oesman Sapta rangkap jabatan
Ketua MPR: Kita doakan DPD selesai masalahnya

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.