BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi
BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi. Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Dia menyebut, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 besok Jumat (14/6) untuk memutuskan menerima atau tidaknya laporan yang diajukan tim hukum pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan gugatan yang diajukan bukan hanya soal Prabowo-Sandi. Melainkan keinginan publik khususnya para pendukung yang merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019.
"Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6).
Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Dia menyebut, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tegasnya.
Dahnil pun mengimbau kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.
Baca juga:
Tumpukan Dokumen Barang Bukti BPN Prabowo-Sandi Tiba di MK
Politisi Senior Demokrat Tetap Dukung Koalisi Prabowo-Sandi
BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU
Masih jadi Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke PERADI
Adu Kuat Bukti Kubu Prabowo, Jokowi dan KPU di MK
7 Komisioner KPU Pastikan Hadir di MK Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi