Belum Isi Kursi Wakil Ketua DPR, PAN Ingin Taufik Kurniawan Mundur
Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengirimkan surat berisi nama pengganti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016.
Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengirimkan surat berisi nama pengganti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya masih menjalin komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi terbaik.
"Dalam hal ini kami sedang melakukan komunikasi dengan Pak Taufik ya untuk mencari solusi yang tepat dan memang pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang untuk Pak Taufik untuk mengundurkan diri," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).
PAN, kata Bara, yakin bahwa Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu, lanjut dia, demi menjaga kehormatan Partai dan instansi DPR.
"Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak. Termasuk juga Pak Taufik sendiri, partai dan juga institusi DPR itu sendiri," ungkapnya.
Bara menjelaskan, bahwa partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah DPR. Karena itu, dia berharap Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
"Karena kehormatan DPR itu harus kita jaga semuanya dan PAN juga punya komitmen untuk menjaga kehormatan tersebut kami mendapatkan kehormatan untuk mempunyai posisi Wakil Ketua DPR, dan itu memberikan kami tanggung jawab untuk menjaga kehormatan tersebut," ucapnya.
"Jadi kami harapkan bahwa secepatnya kami akan mengajukan surat untuk menunjuk pengganti Pak Taufik Kurniawan," tandasnya.
Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DAK Kabupaten Kebumen pada 30 Oktober 2019. Namun, hingga kini PAN belum mengganti posisi Taufik.
Jika merujuk pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ada tiga syarat untuk bisa mengganti posisi pimpinan DPR. Pertama Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Baca juga:
Selain Mulfachri & Hanafi Rais, PAN Kaji Nama Lain Pengganti Taufik Kurniawan
Lengkapi BAP Taufik Kurniawan, KPK Periksa Politikus PAN Rachmad Sugiyanto
Pekan Depan, PAN Kirim Nama Pengganti Taufik Kurniawan ke DPR
KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan
KPK Beri Sinyal Adanya Penyelidikan Baru Kasus Suap Taufik Kurniawan
DPR Belum Terima Surat Usulan Pengganti Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN
Kasus DAK Kebumen, KPK Berpeluang Seret Pimpinan DPR Selain Taufik Kurniawan