LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Komisioner Bawaslu Muhammad Affifudin menjelaskan, patroli dilakukan demi mencegah terjadinya politik uang. Hal ini juga diharapkan mampu memunculkan psikologi para pihak untuk takut memberi dan menerima uang atau barang dengan tujuan memilih calon tertentu di Pemilu serentak 2019.

2019-04-16 16:23:29
Politik Uang
Advertisement

Bawaslu melakukan patroli pencegahan politik uang di masa tenang. Patroli dilakukan sejak Sabtu 13 April hingga 16 April malam nanti. Sedikitnya, Bawaslu berhasil melakukan pengungkapan kasus politik uang sebanyak 25 peristiwa.

Komisioner Bawaslu Muhammad Affifudin menjelaskan, patroli dilakukan demi mencegah terjadinya politik uang. Hal ini juga diharapkan mampu memunculkan psikologi para pihak untuk takut memberi dan menerima uang atau barang dengan tujuan memilih calon tertentu di Pemilu serentak 2019.

"Sampai hari ini sejak hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, kita masih ada srmalam lagi, pengawas pemilu sudah atau telah menangkap sebanyak 25 kasus politik uang," jelas Afiffudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).

Advertisement

Afif melanjutkan, pengungkapan 25 kasus tersebut terjadi di 13 provinsi. Bawaslu mulai tingkat kabupaten dan kota melakukan patroli pencegahan politik uang.

"Provinsi dengan tangkapan terbanyak terjadi di Jabar dan Sumut dengan kasus sebanyak lima kasus.

Afif mendalami, ada 22 kasus yang diungkap oleh pengawas TPS dan pengawas pemilu. Sementara tiga kasus lainnya berkat informasi dari polisi.

Advertisement

"3 kasus informasi dari polisi adalah tangkap tangan di Karo, Purworejo dan Papua. Selebihnya 22 dilakukan, ditangkap oleh jajaran pengawas pemilu," tutur dia lagi.

Dari 22 kasus tersebut, beragam barang bukti berhasil diamankan oleh petugas patroli. Mulai dari uang, sembako sampai deterjen. Barang bukti dengan jumlah uang terbanyak terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Dengan jumlah 190 juta lokasi praktik politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," tegas Afif.

Afif mengatakan, para pelaku politik uang terancam pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta sesuai dengan Pasal 523 UU Pemilu.

Baca juga:
Uang Ratusan Juta yang Diamankan Polisi di Surabaya Ternyata untuk Saksi TPS
Bawaslu Sebut Bupati Paluta Akui Siapkan 'Amplop' untuk Menangkan Istri
Staf M Taufik Ditangkap, Gerindra Tunggu Hasil Pemeriksaan Tentukan Langkah Hukum
M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS
Caleg Gerindra di Lamongan dan Surabaya juga Terjaring Politik Uang

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.