LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Terima 165 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN per Maret

Bawaslu RI mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masa kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye.

2019-03-08 15:16:22
Bawaslu
Advertisement

Bawaslu mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masa kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye.

"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu RI, Jumat (8/3).

Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi di Indonesia.

Advertisement

"Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ujar Ratna.

Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran paling banyak adalah Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran," kata Ratna.

Advertisement

Sementara bentuk pelanggaran terbagi dalam beberapa kasus, seperti hadir dalam kampanye hingga menggunakan atau membagikan atribut kampanye.

Adapun jenis pelanggaran yang tercatat antara lain:

1. Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN: 2 kasus
2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon : 27 kasus
3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial: 40 kasus
4. Hadir dalam kampanye: 23 kasus
5. Menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye: 16 kasus
6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu: 11 kasus
7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye): 10 kasus
8. Menjadi anggota partai politik: 14 kasus

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
Petani hingga Pedagang akan Sambut Kedatangan Jokowi di Palembang
Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tak Pakai Program Pemerintah untuk Kampanye
Diperiksa Gara-gara Video Rektor UNM, Akbar Faizal sebut Bawaslu Makassar Genit
Diperiksa Soal Video Dukungan Rektor UNM, Akbar Faizal Sebut Bawaslu Tak Paham UU MD3
Sekjen PDIP Sebut Penyebaran Hoaks Tertinggi Ada di Jawa Barat

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.