LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu sebut Sentra Gakkumdu penting buat urusi pelanggaran pemilu

Bawaslu sebut Sentra Gakkumdu penting buat urusi pelanggaran pemilu. Menurut Abhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah. Masyarakat dinilainya memiliki sikap antipati untuk urusan pelanggaran pemilu.

2017-05-05 21:35:00
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menyatakan bahwa peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai wadah koordinasi antara tiga lembaga pemerintah yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pemilihan umum.

Menurut Abhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah. Masyarakat dinilainya memiliki sikap antipati untuk urusan pelanggaran pemilu. Masalah itu diperparah dengan enggannya masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilihatnya ke lembaga kepolisian.

Berangkat dari sana, Abhan mengungkapkan, perlu adanya peningkatan kewenangan dari Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.

"Maka dalam konteks ini menurut saya sentra Penegakakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) ini masih dibutuhkan. Akan lebih efektif kalau di sentra Gakkumdu ini kewenangan penyidikan ada dalam komando pengawas pemilu," paparnya di gedung KPU Jakarta, Jumat (5/5).

Abhan menambahkan, jika posisi Sentra Gakkumdu ditinggkatkan dan menjadi otoritas tunggal yang dapat melakukan penyelidikan hingga ke tingkat pengadilan, maka proses penyelidikan itu sendiri akan berjalan lebih efektif.

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan hasil dari nota kesepakatan yang dibentuk oleh tiga elemen penegak hukum yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga:
Tolak saksi dibiayai APBN, NasDem tak mau rebut hak orang miskin
DPR usul dana saksi Pemilu ditanggung APBN, pemerintah keberatan
Yakin menang, Hanura andalkan kalangan muda di Pemilu 2019
Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
PAN soal presidential threshold: Orang mau jadi presiden dipersulit
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.