LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu sebut Jokowi boleh gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye

Fritz menjelaskan, meski terdaftar sebagai capres 2019, Jokowi tetaplah seorang Presiden yang perlu dijaga keamanannya. Karena itu, lanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperbolehkan menggunakan pesawat khusus presiden saat kampanye.

2018-09-30 19:51:08
Bawaslu
Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, calon Presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di dalam rapat Komisi II akhirnya KPU Bawaslu dan komisi II menyerahkan kepada pemerintah. Oleh Pak Tjahjo (Mendagri) bahwa akan dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah. Karena presiden bagaimanapun capres 01 (Jokowi) tetap adalah seorang presiden yang dia memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan," katanya di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Minggu (30/9).

Dia mengungkapkan, seharusnya penggunaan pesawat kepresidenan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, pada akhirnya disepakati KPU dan Bawaslu untuk diserahkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Peraturan Pemerintah terkait pesawat kepresidenan ini juga baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye.

Advertisement

"Ada peraturan pemerintahnya saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye. Waktu itu ada pertanyaan saat rapat pesawat presiden boleh atau tidak. Harusnya diatur dalam PKPU kampanye tapi tidak diatur dalam KPU," ungkapnya.

Fritz menjelaskan, meski terdaftar sebagai capres 2019, Jokowi tetaplah seorang Presiden yang perlu dijaga keamanannya. Karena itu, lanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperbolehkan menggunakan pesawat khusus presiden saat kampanye.

"Konstitusi yang melekat pada seorang presiden. Di peraturan pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa (nomor peraturan pemerintahnya) Tapi itu ada," ucapnya.

Advertisement

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi terdaftar sebagai salah satu capres di Pilpres 2019. Dia maju di dampingi oleh Ma'ruf Amin.

Baca juga:
Anita Wahid tegaskan Gusdurian tak terpecah meski Yenny dukung Jokowi
KPU soal Jokowi bagi sepeda: Kalau itu kampanye enggak boleh gunakan fasilitas negara
Sekretaris TKN: Jokowi akan bertindak cepat bantu korban tsunami Palu & Donggala
Prabowo dinilai bantu Jokowi hapus stigma antek China
Jokowi sebut 15 menteri di timses akan cuti agar tak ganggu kinerja
Dapat dukungan keluarga Gus Dur, Jokowi berterima kasih dan makin bersemangat

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.