LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Beri Putusan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan

Sampai saat ini Bawaslu masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan meminta klarifikasi dari Anies sendiri.

2019-01-09 21:19:27
Anies Baswedan
Advertisement

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan pihaknya tidak bermaksud untuk memperlambat penanganan kasus pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Sebab, menurut dia, Bawaslu masih memiliki batas waktu penanganan kasus tersebut sebanyak 14 hari.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak. Sekali lagi kami tidak dalam konteks untuk memperpanjang ataupun membuat opini tetapi masih dalam range waktu kami untuk melakukan klarifikasi dan menemukan alat-alat bukti yang ada," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Dirjen Dukcapil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).

Abhan menjelaskan sampai saat ini Bawaslu masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan meminta klarifikasi dari Anies sendiri.

Advertisement

"Tapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi. Dan kasus ini sebetulnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Cuman yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di periksa di Bawaslu RI karena soal jarak waktu tempat," ungkapnya.

"Maka kami fasilitasi Bawaslu Kabupaten Bogor mengvarfikasi ke Pak Anies Bawsedan di kantor Bawaslu RI," ucapnya.

Diketahui dalam rapat ini beberapa anggota DPR seperti Achmad Baidowi dari Fraksi PPP mengkritik penanganan kasus pose dua jari Anies. Pria yang akrab disapa Awiek ini di mempertanyakan kehadiran Anies di acara tersebut.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut kehadiran dan tindakan Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) kuat diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga:
Soal Pergub Larangan Plastik, Gubernur Anies Masih Bahas Soal Sanksi
Beda dengan Jokowi, Anies Sebut Kerugian Akibat Macet di Jabodetabek Capai Rp 100 T
Belum Ada yang Memenuhi Syarat, Empat Jabatan Ini Masih Dilelang Anies
Anies Minta Razia Anjing dan Kucing Ditunda
Politikus Gerindra: Bawaslu Sedang Menzalimi Anies Baswedan
Anies Lantik Tujuh Pejabat Mulai dari Bappeda hingga Wakil Wali Kota
Jokowi: Orang Pikir Saya & Pak Anies Ada Masalah, Padahal Tiap Hari Guyon

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.