LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Nilai Koster Langgar UU Pemda, Polisi dan Jaksa Berkata Lain

"Tentu kami, dari Bawaslu tidak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan. Sehingga itu tidak bisa kami kirimkan atau dilimpahkan ke tingkat penyidik," tambah Ketut Ariyani.

2019-03-28 14:08:03
Bawaslu
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster tak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani menjelaskan, usai melakukan rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bali, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Rabu (27/3) kemarin, dinyatakan tidak menemukan dugaan tersebut.

"Dari hasil pembahasan itu, kami memiliki pendapat-pendapat baik dari Bawaslu, kepolisian maupun dari kejaksaan. Pendapat itu kan belum tentu sama dari Bawaslu, Kepolisian maupun kejaksaan. Namun di saat pembahasan itu adalah perbedaan argumen, dari dua lembaga itu (Kepolisian dan Kejaksaan) menyatakan beliau tidak mengandung unsur tidak pidana pemilu," ucapnya, saat dikonfirmasi lewat via telepon, Kamis (28/3).

Advertisement

"Tentu kami, dari Bawaslu tidak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan. Sehingga itu tidak bisa kami kirimkan atau dilimpahkan ke tingkat penyidik," tambah Ketut Ariyani.

Ketut Ariyani juga menjelaskan, saat rapat dengan anggota sentra Gakkumdu, pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan Koster. Namun pihaknya tidak menyerah.

Bawaslu, menilai Gubernur Bali Koster melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2015, yaitu tentang pemerintah daerah. Maka, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Advertisement

"Dari hasil kajian kami, kami juga menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Kemarin itu, untuk status temuan dari Bapak Gubernur dengan sentra gakkumdu unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, namun terbukti pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya sehingga pelanggaran terhadap perundangan lainnya itu kami teruskan kepada Kemedagri RI," imbuhnya.

"Kalau Undang-undang lainnya tentang Pemda diteruskan ke instansi terkait. Ada melanggar sebagai kepala daerah atau tidak, tindak lanjutnya bagaimana dari Kemendagri. Nanti Mendagri yang akan menindaklanjuti itu," ujarnya Ketut Ariyani.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Minggu (17/2) lalu, di Lapangan Renon, Koster hadir untuk memberi sambutan dalam acara Milenial Safety Road Festival yang diinisiasi Polda Bali. Namun, tiba-tiba di hadapan ribuan pengunjung, Koster mengampanyekan untuk memilih Jokowi. Padahal, ia diundang sebagai Gubernur dalam acara tersebut.

Baca juga:
Bawaslu Kaji Pelanggaran dalam Imbauan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS
Soal Pemantau Pemilu Asing, TKN Minta BPN Percayakan ke KPU
Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye di Munajat 212
Dialog Korupsi dan Pemilu, Anggota Bawaslu Sambangi Gedung KPK
KPK dan Bawaslu Sepakat Peserta Pemilu Buka Rekam Jejak
Bawaslu akan Cabut Akreditasi Pemantau Pemilu yang Langgar Aturan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.