Bawaslu didesak aktif selidiki dugaan mahar politik Sandiaga ke PKS dan PAN
Bawaslu perlu menyelidiki isu pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan.
Pengamat politik Hadar Gumay menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki isu pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 500 miliar untuk masing-masing partai.
"Untuk memastikan semua ini sehingga Pemilu kita bersih dan berintegritas, Bawaslu perlu memprosesnya," kata Hadar Gumay seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (12/8).
Dia mengatakan pengakuan berbagai pihak yang banyak diberitakan di media dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memulai tugasnya.
"Jadi tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan," kata Hadar.
Menurutnya, dalam proses pencalonan Pilpres, UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Dia mengatakan, jika Sandiaga Uno ingin memberikan bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
Baca juga:
Bawaslu didesak gerak cepat investigasi dugaan mahar politik Sandiaga
Kubu Jokowi-Ma'ruf desak tim Prabowo-Sandi jelaskan soal dugaan mahar Rp 500 M
Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu
Fadli Zon bantah beri informasi ke Andi Arief soal mahar Rp 500 M dari Sandiaga
Bantah mahar Rp 500 M, Sandiaga tegaskan tak boleh ada 'hengki pengki'
Andi Arief tak takut dipolisikan PAN, PKS atau Gerindra terkait mahar Rp 500 M