Bawaslu didesak gerak cepat investigasi dugaan mahar politik Sandiaga
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya mahar politik oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Tujuannya untuk memberikan kejelasan informasi bagi publik demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut. Jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu.
"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukan," katanya saat dihubungi, Senin (13/8).
"Ini agar masyarakat kita percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis dan tetap memelihara optimismenya," tambah Titi.
Dia mempertanyakan kinerja Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan berjalannya Pemilu. Alasannya, Bawaslu nampak cepat dalam proses pelindungan hak dipilih para mantan napi koruptor dan dugaan pelanggaran kampanye PSI.
"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.
Selain itu, Titi juga mengharapkan, Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait. Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politisi Demokrat itu di media sosial.
"Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," tutup Titi.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya