Banyak laporan gugatan, MK diminta jangan jadi mahkamah kalkulator
Persoalan dugaan pelanggaran masif itu jadi kajian MK dalam memutuskan sengketa Pilkada Serentak.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dugaan pelanggaran masif yang dipersoalkan sejumlah pasangan calon membuktikan batas ambang raihan suara dua persen bagi pemenang kepala daerah bukan pokok utama yang dipermasalahkan para kandidat kepala daerah itu.
"Itu artinya pasangan calon menggugat ke MK itu bukan hanya soal selisih suara jadi mereka melaporkan itu dasarnya ada masalah lain," kata Masykurudin saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (22/12) malam.
Ada tiga catatan JPPR yang dipersoalkan pasangan calon itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama mengenai dugaan politik uang. Kedua dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat negara. Yang terakhir itu ada dugaan mobilisasi massa untuk pasangan calon yang dilakukan tim sukses.
"Jadi tiga alasan itu yang menjadi persoalan di luar raihan suara," kata Masykurudin.
Dengan melihat gugatan itu, Masykurudin meminta agar persoalan dugaan pelanggaran masif itu jadi kajian MK dalam memutuskan sengketa Pilkada Serentak. "Oleh karena itu MK jangan hanya menjadi mahkamah kalkulator. Maksudnya pertimbangan suara iya tapi jangan dijadikan satu alasan keputusan. Jadi ketika ditemukan pelanggaran masif MK harus memutuskan lain," kata Masykurudin.
Seperti diketahui, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka gugatan sengketa Pilkada Serentak pekan kemarin, ada sekitar 138 pasangan calon yang menggugat. Kebanyakan para penggugat mempersoalkan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon lawannya.
Baca juga:
Panglima didesak bentuk TPF dugaan keterlibatan TNI di Pilkada Kepri
Ditetapkan pemenang Pilwalkot Semarang, Hendi-Ita ibadah umroh
Whisnu: Setelah Pilkada yang ada salam tiga jari
Anggota TNI AD diduga terlibat dalam Pilkada Kepri
MK tetap buka pendaftaran sengketa Pilkada meski lewat batas waktu
Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga, kubu Sugeng-Sucipto absen
Hingga Selasa sore, 138 Paslon daftar gugatan ke MK