MK tetap buka pendaftaran sengketa Pilkada meski lewat batas waktu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima pendaftaran sengketa Pilkada meski di luar batas waktu yang ditentukan. Dalam aturan, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai hasilnya ditetapkan oleh KPUD.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," kata Sekjen MK M. Guntur Hamzah di sela-sela perbincangannya dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (22/12).
Dari pendaftaran yang telah masuk, MK selanjutnya akan melaporkan ke KPU.
"Kita menerima 3x24 jam dari penetapan pemenangan. Yang penetapannya tanggal 16 batasnya tanggal 19 Desember. Tanggal 20 kami laporkan ke KPU, inilah daerah-daerah yang bermasalah. Begitu selanjutnya," jelas dia.
Hingga saat ini jumlah paslon yang mendaftarkan sengketa pilkada ke MK sebanyak 138 paslon. 6 di antaranya adalah paslon pemilihan gubernur dan wakil Gubernur.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya