LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Banggar: Tak ada payung hukum, peluang dana saksi dibiayai negara kecil

Menurutnya, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis (25/10). Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas.

2018-10-22 22:24:49
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin menilai, peluang dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 semakin kecil. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan payung hukum yang tepat. Padahal, masa pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir.

"Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," kata Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Menurutnya, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis (25/10). Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas.

Advertisement

"Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, sampai saat ini belum ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi. Salah satu alasanya karena pemerintah tidak dapat membuat payung hukum seperti Perppu untuk alokasi dana saksi.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur tentang dana saksi untuk partai politik.

Advertisement

"Sampai hari ini tidak ada payung hukum, ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," ucapnya.

Diketahui, DPR mengusulkan dan saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (16/10).

"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa (16/10).

Baca juga:
Golkar dukung dana saksi parpol ditanggung negara
Banggar sebut dana saksi sudah tak bisa masuk APBN 2019
Ikuti UU Pemilu, Wamenkeu tolak dana saksi dibebankan pada APBN
ICW: Dana saksi Pemilu harus jadi tanggung jawab parpol
NasDem tolak dana saksi pemilu ditanggung pemerintah karena membebani APBN
Fadli Zon nilai saksi Pemilu dibiayai negara bakal meningkatkan kualitas demokrasi
Usulan dana saksi dibiayai APBN, parpol diminta tak jadi benalu dan bebani negara

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.