Banggar sebut dana saksi sudah tak bisa masuk APBN 2019
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid mengatakan dana saksi untuk partai politik peserta pemilu tidak bisa dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, tidak ada payung hukum untuk menurunkan dana tersebut.
"Sudah tidak bisa (masuk APBN)," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Jazilul menjelaskan, pemerintah juga tidak bisa memasukan dana saksi ke APBN Tahun 2019. Jika ingin memasukan dana saksi maka harus ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Makanya kalau kita ingin dana saksi ternyata harus memulai dengan revisi undang-undang agar dibunyikan di Undang-undang Pemilu bahwa dana saksi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurutnya, hal ini bisa saja disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, waktu pembahasan APBN Tahun 2019 sudah tak lagi banyak.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," ungkapnya.
Jazilul mengungkapkan dalam waktu dekat Banggar akan rapat untuk mendengar pandangan fraksi terkait dana saksi. Meskipun dia yakin, dana saksi sudah tidak bisa dimasukan ke APBN Tahun 2019.
"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsudin menegaskan pihaknya belum menerima usulan anggaran secara resmi dari Komisi II terkait dana saksi untuk partai politik peserta pemilu.
"Belum ada," singkat Azis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaJanjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnya