Banggar sebut dana saksi sudah tak bisa masuk APBN 2019
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid mengatakan dana saksi untuk partai politik peserta pemilu tidak bisa dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, tidak ada payung hukum untuk menurunkan dana tersebut.
"Sudah tidak bisa (masuk APBN)," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Jazilul menjelaskan, pemerintah juga tidak bisa memasukan dana saksi ke APBN Tahun 2019. Jika ingin memasukan dana saksi maka harus ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Makanya kalau kita ingin dana saksi ternyata harus memulai dengan revisi undang-undang agar dibunyikan di Undang-undang Pemilu bahwa dana saksi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurutnya, hal ini bisa saja disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, waktu pembahasan APBN Tahun 2019 sudah tak lagi banyak.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," ungkapnya.
Jazilul mengungkapkan dalam waktu dekat Banggar akan rapat untuk mendengar pandangan fraksi terkait dana saksi. Meskipun dia yakin, dana saksi sudah tidak bisa dimasukan ke APBN Tahun 2019.
"Pandangan mini fraksi dalam minggu ini. Jadi Panja belanja pemerintah pusat raker postur anggaran sudah selesai dengan Ibu Menteri, diwakili juga Bappenas itu sudah selesai posturnya dan untuk dana saksi memang sudah selesai juga," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsudin menegaskan pihaknya belum menerima usulan anggaran secara resmi dari Komisi II terkait dana saksi untuk partai politik peserta pemilu.
"Belum ada," singkat Azis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya