Baleg Harapkan RUU Cipta Kerja Tak Timbulkan Dualisme Peraturan
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, menilai isi RUU Ciptaker tidak benar-benar merupakan norma yang baru. Sebab ditemukan juga poin-poin yang sebenarnya sudah ada dalam UU eksisting.
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, mengharapkan kehadiran RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak malah menimbulkan dualisme peraturan di tanah air. Apalagi jika ketentuan dalam RUU Ciptaker justru melemahkan UU yang sudah ada atau UU eksisting.
Menurut politikus Gerindra ini, dalam pandangan Baleg, isi RUU Ciptaker tidak benar-benar merupakan norma yang baru. Sebab ditemukan juga poin-poin yang sebenarnya sudah ada dalam UU eksisting.
"Di dalam UU Cipta kerja ini yang kami pahami yang murni norma dari UU cipta kerja ini itu hanya ada di 3 klaster. Hanya ada di konsiderannya, hanya ada di ketentuan Umum, dan di Bab I dan Bab II. Selain itu itu UU Eksisting," ujar dia, dalam rapat Baleg, Kamis (4/6).
Karena itu, dia berpendapat, jika pemerintah hendak memasukkan norma ke dalam RUU Ciptaker padahal sudah ada di dalam UU eksisting, maka pilihannya yakni mencabut norma itu dari UU eksisting atau tidak memasukkan norma itu ke dalam RUU Ciptaker.
"Kalau Bapak tidak mencabut norma UU yang lama, membuat sesuatu yang baru kembali lagi dualisme. Apalagi lagi kalau dualismenya kalau kemudian justru mendegradasi ketentuan UU yang lama. Itu tidak boleh. Nanti Bapak silakan sisir,
Misalnya dalam pembahasan klaster UMKM di RUU Ciptaker. Ada poin-poin salah satunya terkait kemitraan yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
"Teman-teman TA (tenaga ahli) dan kita semua untuk melihat apakah pasal-pasal yang terkait dengan kemitraan itu, itu memang dicabut kalau dicabut berarti ada norma baru. Itu bapak harus menjelaskan itu," ungkapnya.
Terkait UMKM, dia pun menegaskan bahwa kehadiran RUU Ciptaker harus memperkuat UMKM. Karena itu, poin-poin yang dapat melemahkan UU tentang UMKM sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Ciptaker.
"Kalau dia memperkuat UU 20/2008 kita tambah sesuai usulan pemerintah, kalau dia ternyata mendegradasi, maka kita gunakan yang eksisting," tandas dia.
Baca juga:
Terus Membahas, Baleg DPR Ingin Buktikan ke Publik Manfaat RUU Cipta Kerja
Tanpa Demokrat, Baleg DPR Kembali Bahas RUU Cipta Kerja
Diprediksi Bungkam Dunia Pers, PKS Desak RUU Cipta Kerja Disetop
Politikus PKS: RUU Omnibus Law Berbahaya Jika Dipaksakan
Kawal RUU Ciptaker, PKS Sebut Perlu Ada Oposisi