Baleg DPR sebut penundaan revisi UU KPK buat samakan persepsi
DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan ini dilakukan untuk menyikapi penolakan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pematangan draf UU yang dinilai bisa melemahkan KPK selama ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas. Dari waktu penundaan ini, DPR dan Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang isi empat pasal agar diterima.
"DPR dan Pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," kata Firman begitu tiba di kompleks parlemen, DPR usai rapat di Istana bersama Presiden Jokowi dan semua fraksi DPR, Selasa (22/2).
Tak ada batas waktu sampai kapan penundaan ini dilakukan. Firman mengatakan, empat pasal tentang Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Penyadapan, dan SP3 yang ditolak selama ini tidak akan mengalami kekurangan dan tetap dilanjutkan.
"Gak ada batas waktu. Empat poin itu juga tidak dicabut. Selama ini kan di luar ada begitu banyak informasi yang kurang jelas. Maka saatnya kita satukan persepsi. Kita lihat empat poin ini tidak melemahkan tapi justru menguatkan," terang politisi Golkar ini.
Keputusan untuk penundaan ini terjadi ketika Presiden Jokowi memanggil DPR dan KPK di Istana Merdeka. Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, akhirnya dibuat kesepakatan revisi tidak dibahas dalam waktu ini.
Baca juga:
Sampai kapan revisi UU KPK ditunda?
Revisi UU KPK ditunda bukan karena ancaman mundur Agus Rahardjo
PDIP sebut Ketua KPK Agus Rahardjo tak konsisten dan politis
Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas
Fadli Zon sebut cabut revisi UU KPK dari prolegnas butuh proses