LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK?

Kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengaku siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan hari ini, Kamis (27/6).

2019-06-27 10:37:02
Sidang MK
Advertisement

Kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengaku siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan hari ini, Kamis (27/6).

"Kita siap menang dan siap kalah," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (26/6).

Menurutnya, Prabowo akan mengakui keputusan yang konstitusional dan diinginkan masyarakat. Prabowo menyerahkan sepenuhnya ke MK.

Advertisement

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menganggap segala bukti kecurangan Pilpres 2019 telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menilai peluang penggugat dari kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memenangkan perkara dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden tipis. Sebab saksi-saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan dianggap kurang kredibel serta tidak memberikan keterangan substantif.

"Saya mengira sangat berat bagi 02 untuk bisa meloloskan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019," kata Teguh di Semarang, Kamis (27/6).

Advertisement

Dia menyebut bukti yang ditunjukkan di pengadilan terdapat selisih yang banyak. Dia meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebab persidangan telah berjalan sangat demokratis.

Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com

"Jadi semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait sudah sangat terbuka dalam persidangan," jelasnya.

Untuk keputusan terakhir, dengan semua proses yang sudah dilalui, menurutnya berdasarkan bukti yang ada sulit untuk mempengaruhi hakim MK.

"Bukti yang disampaikan di dokumen tidak cukup kuat untuk memengaruhi MK dan hakim MK untuk memutuskan bahwa permohonan 02 bisa dikabulkan. Menurut saya cukup berat," tutup Teguh Yuwono.

Baca juga:
Tim Hukum Prabowo Yakin Menang di MK, Ini Tiga Alasannya
Massa Aksi Pengawal Sidang Putusan MK Berdatangan
Jelang Sidang Putusan MK, Pengurus MUI Sambangi Rumah Ma'ruf Amin
Suasana Pengamanan Sidang Putusan MK
Jelang Putusan MK, Jokowi Beraktivitas di Istana Sambil Tunggu Penerbangan ke Osaka
Sidang Putusan MK, Anies Harap Ibu Kota Tetap Tenang

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.