Azis Syamsuddin Kembali Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Kasus Suap
"Karena seperti kita ketahui bersama bahwasannya beliau diduga keras itu terlibat di dalam kasus suap. Beliau diduga memfasilitasi pertemuan di rumah dinas beliau antara Wali Kota Tanjungbalai inisial MS dengan pendidik dari KPK inisial SRP ya,"
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) berencana melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin karena dugaan keterlibatan dalam kasus suap antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Gerakan Pemuda Islam, Fery Dermawan menilai tindakan Azis tidak pantas sebagai seorang pimpinan DPR.
"Karena seperti kita ketahui bersama bahwasannya beliau diduga keras itu terlibat di dalam kasus suap. Beliau diduga memfasilitasi pertemuan di rumah dinas beliau antara Wali Kota Tanjungbalai inisial MS dengan pendidik dari KPK inisial SRP ya. Jadi kita sangat prihatin, kami dari elemen pemuda merasa tidak pantas ada seorang pimpinan DPR RI itu yang melakukan hal seperti itu," kata Fery di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/5).
Laporan ke MKD ini, kata Fery, supaya kasus Azis bisa terungkap secara terang benderang. Ia berharap MKD bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Azis.
"Kita berharap MKD segera memproses ini agar jelas terang benderang. Kita berharap juga jika ini terbukti maka beliau harus ditindak sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Fery.
GPI mulanya berencana untuk melaporkan Azis ke MKD DPR hari ini. Namun, Fery mengatakan, laporannya belum diproses lantaran masih perlu melengkapi berkas persyaratan. Ia akan datang kembali besok.
"Hari ini kita belum masukin laporannya, hari ini kita baru minta syarat-syarat untuk memasukkan laporan. Insyaallah besok kita akan kembali ke sini untuk mengantar laporannya dan beserta kelengkapan-kelengkapn yang lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI telah menerima dua laporan terhadap Azis Syamsuddin karena dugaan keterlibatan di kasus suap. Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi menjamin akan memproses laporan masyarakat yang masuk. Rapat internal akan digelar setelah masa sidang dibuka kembali pada tanggal 6 Mei. Rencananya Azis juga bakal dipanggil oleh MKD.
Baca juga:
Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Siasat Wali Kota Tanjungbalai Lepas dari Jeratan KPK
Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja H-7 Sesuai Aturan
China Dorong RI Jadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19, DPR Mendukung Penuh
DPR Dukung Kampanye Jokowi Cintai Produk RI, Singkirkan Produk Luar Negeri