Aturan TKA wajib berbahasa RI dihapus, DPR bakal panggil Menaker
Rencana penghapusan aturan tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia dinilai merendahkan martabat bangsa.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghapus aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib berbahasa Indonesia. Alasannya, aturan ini mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Namun rencana ini ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi IX DPR berencana memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait rencana pemerintah hapus aturan TKA wajib bisa berbahasa Indonesia jika ingin bekerja di Tanah Air.
"Rencana kita akan panggil menaker soal ini secepatnya," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf kepada merdeka.com, Minggu (24/8) malam.
Dede menilai, aturan ini bisa merendahkan martabat bangsa di mata asing. Karena hal ini diyakini akan berdampak pada sosial budaya di masyarakat Indonesia.
"Saya kurang setuju, karena akan ada implikasi sosial, budaya, dan perendahan martabat bangsa nantinya. Seolah-olah tidak ada lagi kontrol terhadap tenaga kerja asing," kata Politikus Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, dia tak percaya jika iklim investasi bisa terganggu hanya karena aturan TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Menurut dia, ada hal lain yang bikin investasi lesu, salah satunya waktu bongkar muat barang di Pelabuhan atau dwelling time yang memakan waktu lama serta mahal.
"Kendala datang dari ketidakpastian, baik waktu maupun hukum. Ini yang penting diperbaiki. Seperti dwelling time kemarin," pungkasnya.
Baca juga:
Demokrat: Aturan TKA berbahasa RI dihapus rendahkan martabat bangsa
Rieke sayangkan Jokowi cabut aturan TKA wajib berbahasa Indonesia
Jokowi ingin hapus aturan tenaga kerja asing wajib Bahasa Indonesia
Pemerintah kaji aturan pengusaha asing tinggal permanen di Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja asing di Indonesia wajib jadi peserta
Tips agar pekerja Indonesia mampu bersaing dengan pekerja China
Miris, serbuan pekerja asing bikin WNI terasing di negeri sendiri