Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kaji aturan pengusaha asing tinggal permanen di Indonesia

Pemerintah kaji aturan pengusaha asing tinggal permanen di Indonesia PLTU Celukan Bawang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin tinggal permanen (permanent residence) kepada para pengusaha asing yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Bukan tidak mungkin permanent residence diberikan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Kan fair, toh mereka tinggal di KEK," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan seperti dilansir Antara, Minggu (23/8).

Ferry menyebut, kajian ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perekonomian. Peraturan tersebut ditargetkan akan terbit pada November 2015. "Aturannya keluar November akhir tahun ini," ujarnya.

Pihaknya pun berujar bahwa jumlah properti yang dapat dibeli pengusaha asing di kawasan KEK tidak perlu dibatasi. Namun Ferry menekankan pengusaha asing tidak diperkenankan membeli properti yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"(Unitnya) tidak perlu dibatasi, yang penting tidak boleh membeli properti subsidi pemerintah," imbuhnya.

Di kawasan KEK, para pengusaha asing juga diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen.

Aturan ini berbeda dengan peraturan yang ada di kawasan non-KEK. Di kawasan non-KEK, pengusaha aisng hanya diperbolehkan membeli unit apartemen saja yang diperuntukkan untuk ditinggali, tidak untuk disewakan pada pihak lain.

"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," ujarnya.

Selain itu, sebelum membeli apartemen, WNA juga diharuskan untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP