LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Aturan masa jabatan presiden dan wapres dinilai untuk regenerasi

Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.

2018-07-23 23:15:00
UU Pemilu
Advertisement

Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.

JK sendiri sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar.

Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.

Advertisement

"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? artinya gak bisa dipisahkan, jadi kalo presiden itu gak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," katanya saat dihubungi, Senin (23/7).

Ray mengungkapkan, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurutnya semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.

"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah gak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali gak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.

Advertisement

"Itu memang dia haus kekuasaan dia memang nyari nyari itu, cari berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi, pemahaman bahwa secara umum dipahami oleh kita," ujar Ray.

Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.

"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.

Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.

"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.

Baca juga:
Manuver JK dan pendukungnya di detik-detik terakhir pendaftaran capres
Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.