LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR

Kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu menyatakan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang mempunyai 20 persen.

2018-04-09 21:31:07
Pilpres 2019
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dana kampanye masih menjadi perdebatan bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR.

Dia menyebut dalam perdebatan tersebut masih membahas mengenai sumbangan dana kampanye dari partai politik atau parpol baru.

Sebab, kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu menyatakan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang mempunyai 20 persen atau 25 persen suara hasil Pemilu DPR sebelumnya.

Advertisement

"Kewenangan atau hak parpol baru apakah bisa ikut bergabung dalam partai politik lama yang punya kewenangan untuk mengusulkan paslon presiden atau tidak," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Dia menjelaskan bila empat parpol baru dapat mengusulkan paslon presiden dan wapres maka sumbangan dana kampanye tersebut tidak terbatas. Sedangkan bila tidak ikut mengusulkan, parpol baru tersebut boleh ikut menyumbang dana dengan batasan Rp 25 milliar.

"Dia bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Kalau dia ikut mengusulkan maka sumbangan dananya tidak terbatas," ucapnya.

Advertisement

Lanjut dia, konsekuensinya yaitu bila parpol baru ikut serta dalam mengusulkan paslon, maka logo partainya akan diikutsertakan pada design surat suara Pilpres.

"Kalau dia tidak bisa ikut mengusulkan paslon Presiden maka dia tidak akan dicantumkan logo partainya dalam surat suara pasangan calon presiden," jelas Pramono.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: liputan6.com

Baca juga:
Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR
Fadli Zon setuju dana kampanye dibatasi asal biaya saksi TPS ditanggung pemerintah
'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya
Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Dana awal kampanye Emil terbesar Rp 2 miliar, Sudrajat terkecil Rp 15 juta

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.