LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Antisipasi 'Serangan Fajar' di Hari Pencoblosan, Bawaslu Bali Bakal Sering Patroli

Petugas Bawaslu akan keliling mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Mulai dari mengecek kesiapan TPS hingga memastikan tidak ada gerakan-gerakan yang berujung mempengaruhi pemilih.

2019-04-03 21:36:00
Pemilu 2019
Advertisement

Pilihan Legislatif dan Pilpres 2019 tinggal dua pekan lagi. Tepat di hari pencoblosan 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali akan berpatroli mengantisipasi serangan fajar atau transaksi politik uang.

"Bukan hanya menghadapi serangan fajar saja. Tapi pengawasan di setiap tahapan termasuk tahapan di masa tenang. Kita juga akan mengadakan patroli pengawasan," ucap Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).

Petugas Bawaslu akan keliling mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Mulai dari mengecek kesiapan TPS hingga memastikan tidak ada gerakan-gerakan yang berujung mempengaruhi pemilih.

Advertisement

"Pertama, untuk memastikan persiapan TPS dulu. Kedua di sore hari sampai malam memastikan tidak ada upaya-upaya maupun gerakan-gerakan money politik dan juga sampai subuh pun kita akan melakukan patroli pengawasan di masing-masing wilayah," ungkapnya.

"Kita selaku Panwas mengantisipasi itu dengan melakukan patroli pengawasan. Kita kan dari sisi pengawas selalu memprediksi bahwa di depan nanti (bisa saja) ada permasalahan. Maka itu, kita harus tetap waspada dengan melakukan pengawasan seperti yang sekarang kita akan lakukan di masa tenang. Iya patroli pengawasan itu," tambahnya.

Kepada warga dipersilakan melapor jika menemukan upaya transaksi politik uang yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab sebelum pencoblosan.

Advertisement

"Kalau memang terjadi di sana harus didukung dengan kelengkapan syaratnya formal surat materialnya. Jangan sampai pelapor itu hanya menyatakan di sana katanya ada, di sini katanya ada. Jadi yang melaporkan itu harus benar apa yang terjadi bukan karena katanya," ujarnya.

"Kalau sanksi sudah jelas di Undang-undang Nomor 7. Hal itu, juga tergantung pelapor. Jika betul-betul melaporkan sesuai dengan ketentuan ada saksinya ada buktinya. Nanti kita kaji bersama. Kalau memang itu unsurnya pidana pemilu tentu harus dibahas dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Iya kemungkinan bisa (Dicoret)," tegas Aryani.

Baca juga:
Survei Indikator: PDIP 24,9%, Gerindra 11,7%, 8 Partai Tak Lolos DPR
Indikator Politik: 12 Persen Orang Ragu KPU Netral di Pilpres 2019
KPU Karawang Minta 4.474 Surat Suara Rusak Segera Diganti
KPK Minta Warga Tolak dan Tak Pilih Caleg yang beri Amplop
Berebut Kursi DPR, Pendatang Baru Menguji Taji Pemain Lama
Soal Pengadangan Ma'ruf Amin di Pamekasan, Sandiaga Minta Pendukung Jaga Kondusivitas
Bawaslu Cecar 29 Pertanyaan ke Wakil Wali Kota Semarang Soal Dugaan Dukung Jokowi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.