KPU Karawang Minta 4.474 Surat Suara Rusak Segera Diganti
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menemukan ribuan lembar surat suara rusak dengan jenis kerusakan bervariasi. Temuan itu saat dilakukan proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara dilakukan oleh masyarakat yang berada di tiap-tiap PPK kecamatan menemukan ribuan lembar surat suara rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Rabu (3/4).
Miftah mengatakan, sebab kerusakan antara lain karena tinta meluber, robek, terdapat noda atau titik dalam surat suara akibat percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai. Selain itu, pada surat suara juga terdapat warna pada pinggiran surat suara.
"Surat suara yang rusak sekitar 4.474 lembar, yang terdiri dari surat suara Pilpres 2.687 lembar, DPD RI 151, DPR RI 480 lembar, DPRD Provinsi 612 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten 5.44l lembar,"katanya.
Terkait kerusakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk segera mendapatkan penggantian surat suara sebelum dimusnahkan.
"Setelah selesai semua didata kerusakannya, kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI," ucapnya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dan pihak Kepolisian.
"Surat suara yang rusak sudah dilaporkan ke KPU RI, dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang," terangnya.
Disebutkan Miftah, angka hak pemilih di Karawang mencapai 1.696.959 DPT. Dengan begitu kebutuhan surat suara mencapai 7 juta lembar lebih.
"Perhitungannya itu dari jumlah DPT ditambah 2 persen, lalu kita kalikan 5 surat suara," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaSurat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya