Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan
Amnesty International mencatat, kasus UU ITE terkait hak kebebasan berekspresi di tahun 2020 merupakan kasus yang terbanyak selama enam tahun terakhir. Setidaknya terdapat 119 kasus, dengan total 141 tersangka, di antaranya empat jurnalis dan 18 aktivis.
Amnesty International Indonesia menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika aturan itu tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Lembaga ini pun meminta agar orang-orang yang telah dikriminalisasi menggunakan undang-undang itu, segera dibebaskan.
"Penyataan Pak Presiden tidak boleh menjadi sekadar jargon. Langkah pertama yang harus dilakukan Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).
Amnesty International mencatat, kasus UU ITE terkait hak kebebasan berekspresi di tahun 2020 merupakan kasus yang terbanyak selama enam tahun terakhir. Setidaknya terdapat 119 kasus, dengan total 141 tersangka, di antaranya empat jurnalis dan 18 aktivis.
"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan yang saat ini sedang menjalani persidangan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berhenti sampai di revisi UU ITE. Usman Hamid berharap pemerintah bisa menjamin keadilan di tengah masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.
"Yang tak kalah penting, ada pasal dalam undang-undang lain yang juga sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, misalnya pasal makar dalam KUHP untuk menjerat saudara kita di Papua yang mengekspresikan pandangan mereka secara damai," ujarnya.
Usman pun kembali menegaskan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No 34 atas Pasal 19 ICCPR. Dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan begitu, kata Usman, pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sekalipun orang tersebut memiliki pandangan bertentangan dengan pemerintah. Selain itu, dia juga berharap para aparat bisa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap kali menegakkan hukum.
"Di sisi lain, polisi juga harus menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam menegakkan hukum agar tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata dia.
Baca juga:
Strategi Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Soal UU ITE: Utamakan Mediasi
Kapolri Sebut Penggunaan UU ITE Sudah Tak Sehat, Dipakai Untuk Saling Lapor
YLBHI: 48 Persen Pelaku Kasus Pelanggaran Hak Berekspresi Adalah Aparat Negara
676 Kasus UU ITE Berakhir di Jeruji Besi
Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda