Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Aturan ini dinilai membatasi ruang gerak orang untuk berpendapat.
"Saya mengapresiasi ketika presiden punya keinginan untuk merevisi UU ITE, karena memang UU ini cukup membatasi ruang gerak orang untuk berekspresi berpendapat," ujar Sudding ketika dihubungi, Selasa (16/2).
Sudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.
"Banyak orang yang dijerat dengan UU ITE ini ketika mereka melakukan kritik tapi dianggap itu adalah penghinaan, mereka membuka ke ruang publik ketika dia mendapatkan suatu katakanlah asusila juga dijerat seperti Baiq Nuril. Dan masih banyak lagi ya," kata dia.
Sementara, UU ITE ini hampir tak pernah menyasar buzzer yang mendukung pemerintahan, misalnya Abu Janda terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai. Sementara, jika ada orang kritis terhadap pemerintahan justru akan cepat diproses oleh penegak hukum.
"Itu juga menjadi tanda tanya di berbagai pihak. Jadi ketika di satu sisi ada pihak yang diduga berseberangan dengan kekuasaan itu cepat diproses. Tapi ketika orang yang dekat dengan kekuasaan hukum itu tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sudding.
Dia pun mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus. Tidak boleh jika menjadi sekadar alat politik kekuasaan.
"Hukum itu seharusnya tegak lurus. Jangan hanya sekedar dijadikan alat politik kekuasaan, sehingga orang yang merasa dekat dengan kekuasaan ya dia bisa berbuat sesuka hatinya karena dia menganggap kebal hukum dan proteksi," tegasnya.
Menurut Sudding, pasal di UU ITE memunculkan kontroversi karena dianggap multitafsir. Seperti Pasal 27 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sedianya sudah diatur dalam KUHP.
Dia berpandangan, sebaiknya fokus UU ITE pada pelanggaran yang menyangkut transaksi elektronik. Tidak perlu mengambil unsur pidana yang sudah diatur KUHP.
"Saya rasa UU ini lebih fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut masalah katakanlah masalah informasi transaksi elektronik tidak unsur-unsur pidana yang sudah diatur dalam KUHP," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM
Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor menyerahkan sertifikat ini kepada seorang mahasiswa lain yang memakai topeng wajah Jokowi.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Bahlil: Usul Saya, Biar Konsentrasi Saja Urusan Investasi
Bahlil menilai, ada skenario di balik kritikan sejumlah guru besar dan sivitas akademika kepada Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kritik Guru Besar Jadi Peringatan untuk Pemerintahan Jokowi
Menurut Cak Imin, suara para guru besar dari pelbagai perguruan tinggi di tanah air menjadi peringatan bagi semua elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBela Jokowi, TKN Sebut Baliho Memalukan Cocok Buat Alumni UGM yang Gagal Penuhi Janji di Pilgub
Presiden Jokowi menanggapi santai soal kritik BEM UGM. Jokowi pun enggan berbicara banyak.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnya