LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh di sembarang tempat di Solo

Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh disembarang tempat di Solo. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh di sembarangan tempat.

2018-02-21 13:34:38
Pilgub Jateng
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh di sembarangan tempat.

Pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan titik-titik tersebut. Sesuai aturan, setiap daerah baik itu kota maupun kabupaten mendapatkan jatah sebanyak lima titik saja.

"Untuk alat peraga akan difasilitasi oleh KPU, tapi pasangan calon (Paslon) bisa menambah jumlah alat peraga kalau memang diperlukan," ujar Agus disela rapat koordinasi di kantor KPU, Rabu (21/2).

Advertisement

Hanya saja, lanjut Agus, untuk jumlah penambahan, sesuai peraturan yang ada jumlahnya maksimal 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Namun untuk keperluan tersebut biaya ditanggung sendiri oleh paslon.

Agus menambahkan, dengan jatah lima titik dan tambahan maksimal 150 persen tersebut, rata-rata setiap kecamatan di Kota Solo hanya ada dua titik pemasangan alat peraga. Untuk penentuan lokasi tersebut, akan dibahas lebih lanjut.

Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait lainnya untuk melakukan penertiban.

Advertisement

"Kami akan melakukan penertiban kalau nanti ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Yakni Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, Pilgub dan juga pilkada," tandasnya.

Sedangkan untuk pembayaran, jika harus berbayar, akan diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca juga:
Anies Baswedan tak akan jadi jurkam Sudirman Said
KPU Jabar serahkan alat peraga kampanye untuk tiga paslon, Duo DM menyusul
Bawaslu akan awasi agar tak ada kampanye Pilkada berbalut kegiatan agama
KPU: Kampanye dilarang pakai foto presiden, mantan presiden boleh
Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.