Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos

Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos pengundian nomor urut pilgub Jabar 2018. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan kepada peserta Pilgub Jabar bahwa tindakan kampanye hitam di dunia maya diancam dengan pidana. Hal itu pun berlaku bagi para simpatisan.

Bawaslu mengaku terus melakukan pengawasan bersama pihak kepolisian dengan patroli di dunia maya, termasuk mengecek media sosial. Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan hal itu merupakan komitmen awal dari penyelenggara Pilkada untuk melihat dinamika yang terjadi di dunia maya.

"Patroli ini penting, karena kan dunia maya atau media sosial menjadi wadah untuk paslon dan simpatisan berkampanye," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/2) sore.

Potensi kampanye hitam dia sebut sangat besar terjadi di medsos. Meski begitu, dalam masa kampanye yang sudah berjalan kurang seminggu ini pihaknya belum menemukan tindakan kampanye hitam.

"Pokoknya kami ingatkan agar tidak macam-macam dalam melakukan kampanye," kata Koto.

Belum menerima akun resmi pasangan calon

Herminus mengaku hingga kini pihaknya belum menerima akun para calon yang didaftarkan untuk diawasi selama kampanye. Pihaknya akan menunggu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.

"Akun medsos itu kan memang harus didaftarkan dulu ke KPU Jabar. Kita tunggu saja (dari KPU)," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi mengatakan sudah menerima seluruh akun media sosial para calon. Namun, sambung dia, sejauh ini masing-masing calon baru mendaftarkan satu akun medsosnya dari maksimal lima akun yang bisa didaftarkan.

"Memang kami belum memberikan tembusan ke Bawaslu, tapi seharusnya para calon juga bisa mendaftarkannya sendiri ke Bawaslu Jabar," ucap Agus.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP