Akui eks terpidana korupsi, Taufik pede tetap terpilih jadi DPRD DKI
Taufik mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat terkait rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Taufik meyakini tetap mendapatkan suara tinggi di Pemilihan Legislatif.
Ketua DPD Gerinda DKI Jakarta M Taufik tidak mempermasalahkan bila KPU memberi tanda pada surat suara untuk calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Selama ada aturan mengenai itu, dia tak mempersoalkan.
"Selama ada aturannya di UU Pemilu silakan," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).
Namun bila tidak ada aturannya, Taufik meminta KPU tidak melanggarnya. Sehingga tidak terkesan seringkali melanggar aturan.
"Kalau tidak ada aturannya iya tidak boleh dong, melanggar lagi dia. Doyan amat melanggar aturan," ucapnya.
Taufik mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat terkait rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Taufik meyakini tetap mendapatkan suara tinggi di Pemilihan Legislatif.
"Insya Allah kepilih juga kalau saya ikut. Tahun lalu juga kepilih, malah dapat 15 kursi," jelasnya.
Untuk diketahui, saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta, Taufik tersandung kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada persidangan April 2004, Taufik divonis 18 bulan karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sepakat dengan usulan agar calon legislator (caleg) eks koruptor ditandai di surat suara. Hal ini sudah disampaikan ke KPU dan Komisi II DPR.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi
Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi
Izinkan eks koruptor boleh nyaleg, MA tegaskan konsisten berantas korupsi
Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat
Partai-partai ini tutup celah eks koruptor nyaleg