Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan putusan MA ini, KPU harus menetapkan kembali 41 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi.
"Iya konsekuensi logis dengan atas putusan MA begitu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Atas putusan MA, KPU akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). Wahyu tak menjelaskan kapan dan bagaimana mekanisme revisi tersebut.
"Tentu saja itu norma larangan itu ada di PKPU, dengan adanya putusan MA kami melaksanakan putusan MA. Dengan cara apa secara teknis dengan cara merevisi PKPU," jelasnya.
Wahyu menjelaskan tidak semua permohonan gugatan PKPU dikabulkan majelis hakim. Namun, poin pentingnya adalah mantan koruptor diperbolehkan dan memenuhi syarat sebagai caleg.
"Hanya dua yang dikabulkan tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan sekurangnya 41 mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif. Sementara, KPU belum mengidentifikasi jumlah berapa caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Belum belum, kita identifikasi, tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya