Ada 4 Orang Perwakilan Pemerintah, Independensi Timsel KPU-Bawaslu Diragukan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meragukan independensi tim seleksi anggota KPU-Bawaslu yang dibentuk Presiden Jokowi. Sebab, ada 4 orang unsur pemerintah dalam tim itu yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meragukan independensi tim seleksi anggota KPU-Bawaslu yang dibentuk Presiden Jokowi. Sebab, ada 4 orang unsur pemerintah dalam tim itu yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Diketahui, Pembentukan tim seleksi KPU-Bawaslu RI oleh Presiden didasarkan pada Pasal 22 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada ayat (3) Pasal ini, disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang unsur masyarakat.
"Soal independensi perlu disoroti ini. Ada 4 orang unsur pemerintah, dari KSP, Menkum HAM, Mendagri, dan Kompolnas. Padahal di UU itu, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat," kata Peneliti Perludem, Mahardika, Selasa (12/10).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan tentang komposisi tim tersebut. Dia berharap, tim seleksi bisa memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen dan bebas kepentingan kelompok.
"Saya rasa pemerintah penting untuk menjelaskan komposisi ini. Harapannya tentu dalam proses seleksi timsel bisa mengenyampingkan kepentingan kelompok dan memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar independen," tuturnya.
Sementara Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, tim seleksi itu memahami kompleksitas pemilu. Paling penting, mereka semua harus independen.
"Kalau melihat nama-nama timsel ini komposisinya ada orang hukum, politik, psikolog, ada juga yang punya pengalaman di manajemen. Harapannya nama-nama ini paham bagaimana kompleksitas pemilu 2024 dan juga memiliki independensi," ucapnya.
"Kalau mau cari penyelenggara yang independen, maka timselnya juga harus independen. Jangan sampai ada kepentingan dengan kelompok-kelompok tertentu," tandasnya.
Berikut daftar 11 anggota tim pansel KPU-Bawaslu:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M. Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)
Anggota Pansel:
1.Edward Omar Sharif Hiariej
2.Airlangga Pribadi Kusman
3.Hamdi Muluk
4.Endang Sulastri
5.I Dewa Gede Palguna
6.Abdul Ghaffar Rozin
7.Betti Alisjahbana
8.Poengky Indarty
Baca juga:
Mendagri Pastikan Tak Ada Intervensi Pansel KPU-Bawaslu
Anggota DPR Ingatkan Pansel KPU-Bawaslu Jaga Netralitas
DPR: Tim Pansel KPU-Bawaslu Diisi Orang Berintegritas dan Rekam Jejak Baik
Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Pastikan Bekerja Independen
Mendagri Umumkan Susunan Panitia Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027