8 Daerah di Jabar tunggu hasil revisi UU untuk pilkada serentak
Daerah itu yakni Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu, dan Kota Depok.
Provinsi Jawa Barat berada pada posisi siap menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar 2015 ini. Ada delapan daerah di Jabar jika Pilkada serentak bisa benar diselenggarakan tahun ini.
Daerah itu yakni Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, dan Indramayu, dan Kota Depok.
"Jawa Barat dalam posisi menyambut baik dan kemudian kita dengan KPU tentu bersama-sama siap melaksanakan Pilkada serentak tersebut", kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kamis (5/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sendiri masih menunggu hasil revisi atas Undang-Udang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang tengah dilakukan DPR. Hasil revisi ini nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dibuat oleh KPU.
Nantinya jika disahkan KPU pusat akan memberikan kewenangan yang lebih kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota selaku penyelenggara.
Pria yang akrab disapa Aher itu berharap, Pilkada serentak tersebut harus berkualitas, serta berjalan secara efektif dan efisien. Aher juga menambahkan, melalui Pilkada serentak ini, aspirasi dan hak masyarakat dalam berdemokrasi tetap terpenuhi, serta keriuhan politik berlangsung dalam waktu bersamaan.
"Tentu dalam konteks ini karena hasil kajian kita menyambut baik Pilkada langsung tapi efektif-efisien, dari sisi ketepatan sasaran tepat dan penyelenggaraan bisa efektif karena dari sisi waktu hanya sekali," terangnya.
Rencananya jika Pilkada serentak dilakukan 2015 ini, atau paling lambat 2016 ada 204 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya.
Baca juga:
Jokowi sudah teken UU Pilkada dan UU Pemda
Jokowi sebut semua bupati senang dengan Pilkada langsung
Perppu Pilkada direvisi, KPU beri masukan enam hal ini ke DPR
Komisi II DPR undang KPU rapat persiapan Pilkada serentak
Ini alasan Perppu Pilkada warisan SBY harus direvisi
Ini alasan lengkap Undang Undang Pilkada harus direvisi