Ini alasan Perppu Pilkada warisan SBY harus direvisi
Merdeka.com - Perppu Pilkada dan Perppu Pemda telah resmi disepakati oleh DPR dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang. Namun, banyak catatan yang membuat Undang Undang itu harus di revisi segera.
"Pertama yang harus diperbaiki adalah soal redaksional, dari pasal awal ke akhir itu harus konsisten. Kita temukan ada ketidakkonsistenan dalam Perppu ini," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (20/1).
Menurutnya di dalam pasal-pasal awal disebutkan pelaksana Pilkada adalah KPU nasional. Sedangkan di pasal selanjutnya penyelenggara Pilkada adalah KPU daerah.
"Kedua dalam pasal diatasnya dinyatakan pasangan calon kepala daerah tapi dibawahnya disebutnya bukan pasangan. Jadi mana yang mau kita pilih? Ini harus sinkron," terang dia.
Lanjut dia, dalam hal tahapan Pilkada pun dinilai tahapannya sangat panjang berbelit. Tak hanya itu jangka waktunya juga sangat lama.
"Misalnya disebutkan pilkada dilangsungkan 12 bulan dari pendaftaran DPT. Kenapa harus selama itu? Memang DPT masih harus dikumpulkan? Kan daerah sudah tahu warganya, jadi diperpendek saja semua tahapannya agar bisa efisien," terang dia.
Masih menurutnya uji publik dalam Undang Undang itu juga dinilai berpolemik. Peraturan di Perppu yang hanya mengharuskan calon kepala daerah untuk memiliki sertifikat uji publik dinilainya tidak cukup untuk menyaring pemimpin daerah yang diharapkan.
"Kalau haya sekedar dapat sertifikat ya buat apa? Mana sampai tiga bulan lagi, ujian skripsi saja tak selama itu. Harusnya uji publik ini dapat menyaring calon yang lebih baik dan punya visi untuk melaksanakan pemerintahan dan jangan terlalu lama," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya