LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

52 Banner Jokowi-Ma'ruf di Situbondo Dirusak Orang Misterius

"Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, 52 banner yang diduga dirusak itu tersebar di Kecamatan Arjasa dan Kapongan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, Minggu (24/2).

2019-02-25 02:26:00
Jokowi
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat 52 banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin diduga dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, 52 banner yang diduga dirusak itu tersebar di Kecamatan Arjasa dan Kapongan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, Minggu (24/2).

Pada Jumat (22/2), lanjut dia, pihaknya bersama panwascam di dua kecamatan itu bergerak cepat setelah menerima laporan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Advertisement

Dikutip dari Antara, di lokasi perusakan puluhan banner capres petahana itu, katanya, Bawaslu Kabupaten Situbondo bersama panitia pengawas kecamatan langsung melakukan investigasi ke lapangan dan mendata jumlah banner yang dilaporkan Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf.

"Selain kami melihat langsung ke lapangan terkait perusakan banner, juga meminta Panitia Pengawas Kecamatan Kapongan dan Arjasa mendalami perusakan tersebut," katanya.

Murtapik menegaskan, akan menindak tegas jika pelaku perusakan sudah diketahui serta persyaratan materiil dan formilnya juga sudah terpenuhi, karena perusakan alat peraga kampanye atau APK merupakan tindak pidana pemilu.

Advertisement

"Namun sejauh ini, kami belum menemukan saksi yang melihat perusakan banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin," ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menangani laporan perusakan banner pasangan calon nomor urut 01 tersebut, dan setelah melebihi tujuh hari kasus perusakan itu akan diserahkan ke kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat Situbondo ikut menjaga kondusivitas daerah, karena menyukseskan Pemilu 17 April 2019 menjadi tanggung jawab bersama," katanya.

Baca juga:
Bawaslu Soal 31 Kepala Daerah Jateng Deklarasi Jokowi: Tidak Ada Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Sudah Lakukan Rekrutmen, Pengawas TPS di Banten Masih Kurang 4.723 Orang
TKN Yakin Bawaslu Netral Usut Laporan Camat Se-Makassar Dukung Jokowi-Ma'ruf
KPU Kaji Usulan Moderator Tak Cuma jadi Pemandu, Tapi Kuasai Materi Debat Capres
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye di Malam Munajat 212

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.