LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

34 Anggota fraksi PPP tolak hak angket untuk Menkum HAM

"Di paripurna nanti kita akan menolak karena itu bukan kepentingan strategis," kata Arsul Sani.

2015-03-26 11:25:09
Kisruh PPP
Advertisement

Wakil Sekretaris Fraksi PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menyatakan hak angket yang digulirkan oleh fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan gagal di paripurna.

Hal itu karena fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat menolak hak angket. Apalagi ditambah PAN dan Partai Demokrat juga menolak hak angket tersebut.

"Misalnya paripurna mayoritas menolak. Demokrat menolak, PAN tidak mendukung, KIH menolak. PPP hanya 5 (kubu Djan Faridz)," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (26/3).

Menurut anggota komisi III DPR ini rapat fraksi PPP memutuskan untuk menolak angket. Di mana dari 39 anggota dewan partai berlambang Kabah itu, 34 anggota sepakat menolak hak angket.

"Sudah disepakati di fraksi bahwa kita menolak hak angket. Kalau ada yang dukung hak angket pasti DPP akan berikan sanksi. Di paripurna nanti kita akan menolak karena itu bukan kepentingan strategis," ujarnya.

Arsul juga memastikan akan memberikan sanksi bagi anggota fraksinya yang tetap mendukung angket berupa teguran tertulis. Namun, jika kader yang bersangkutan tetap melakukan kegiatan di luar keputusan fraksi, maka sanksi bisa ditingkatkan.

"Sanski teguran tertulis sampai sanksi yang lebih berat kalau itu yang kesekian kali," pungkasnya.

Baca juga:
NasDem: Putusan Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elite Golkar
Pramono nilai KMP berlebihan ajukan hak angket ke Menkum HAM
Usulan hak angket ke Menkum HAM diserahkan ke pimpinan DPR
Ngambang soal hak angket, PAN ngaku tetap solid dengan KMP
Yusril: Hak angket ke Menkum HAM dapat dibenarkan

Advertisement
(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.