LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen

Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

2021-03-12 13:30:48
Partai Demokrat
Advertisement

Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat, Bambang Widjajanto mengatakan 10 orang yang digugat adalah mereka yang terlibat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).

Advertisement

Bambang tidak menyebut seluruh pihak tergugat ke publik. Ia hanya mengungkap dua nama di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Hanya saja, ketika ditanya sosok Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bambang mengamini juga termasuk yang digugat.

"Sebagian yang disebut ada (Moeldoko dan Jhoni Allen)," kata Bambang.

"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi lainnya," ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Bambang memberikan petunjuk siapa saja yang digugat. Pertama sebagian besar dari mereka adalah orang yang telah berhenti atau dipecat dari partai, sehingga tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.

Sebelumnya, Demokrat memecat tujuh orang. Enam karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan yaitu, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu orang karena pelanggaran etika yaitu Marzuki Alie.

Selain itu, ada orang dari luar partai yang terlibat dalam KLB. Bambang memang tidak menyebut secara langsung Moeldoko sebagai orang yang digugat. Namun dia bilang, Moeldoko sebagai orang luar partai tiba-tiba bisa menjadi anggota Demokrat dan dilantik sebagai ketua umum begitu saja dalam KLB.

"Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA, siapa yang menunjuk dia dan siapa yang memberikan KTA kepada dia," kata Bambang.

Namun ia kembali menegaskan belum mau menyebut dengan jelas siapa saja tergugat dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.

"Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata mantan pimpinan KPK ini.

Baca juga:
Bambang Widjojanto Sebut Jika KLB Diakomodasi, Negara Melakukan Brutalitas Demokratik
DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
Ini Kata Jhoni Allen Soal Nazaruddin Jadi Bendum Demokrat Kubu Moeldoko
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.