Zumi Zola utus orang kepercayaan urus duit pelicin ketok palu pembahasan APBD 2017
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengaku pernah menyampaikan adanya permintaan uang dari DPRD Provinsi Jambi sebagai uang pelicin pembahasan APBD Jambi 2017, kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengaku pernah menyampaikan adanya permintaan uang dari DPRD Provinsi Jambi sebagai uang pelicin pembahasan APBD Jambi 2017, kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Saat disampaikan hal tersebut, Zumi meminta Dodi agar berkoordinasi dengan Apip Firmansyah, orang dekatnya.
Dodi menuturkan, saat itu anggota DPRD Zainal Abidin menyampaikan kepadanya ada permintaan uang tambahan bagi anggota Komisi 3 DPRD dengan rincian per anggota mendapat Rp 175 juta.
"Saya dipanggil Pak Zainal Abidin dia sampaikan kepada saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk ketok palu Rp 175 juta per anggota. Anggota Komisi 3, 13 orang. Saya belum putuskan saya lapor Pak Gubernur dulu," ujar Dodi saat menjadi saksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
Dodi kemudian melaporkan permintaan itu sembari membahas tentang pengerjaan proyek jembatan Batanghari 3 di rumah dinas gubernur. Respons Zumi dikatakan Dodi sangat singkat yakni berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, Apip.
Dodi memahami koordinasi dengan Apip artinya segala keputusan atau arahan Apip adalah keputusan Zumi. Hal itu dikarenakan selama sang mantan aktor memberi perintah selalu melalui koordinasi dengan Apip.
"Anda paham pernyataan terdakwa saat itu?" tanya jaksa.
"Paham. Saya sudah ketemu Apip apa yang Apip bilang itu keputusan Pak Gubernur, kesimpulannya dari rangkaian setiap perintah Pak Gubernur ke saya melalui Apip," katanya.
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Reaksi wajah Zumi Zola mendengar 10 orang saksi di sidang lanjutan
Sidang Zumi Zola, saksi ini bakar catatan setoran kontraktor saat tahu OTT KPK
Ke Kadis PU Jambi, Zumi Zola pesan selalu loyal, royal, dan total
Kontraktor diminta Zumi Zola biaya sewa kantor DPD & akomodasi 25 pengurus PAN Jambi
Fakta-fakta mencengangkan uang haram Zumi Zola sampai didakwa 20 tahun
Duit korupsi Zumi Zola disebut mengalir ke partai, ini kata Sekjen PAN