Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Zumi Zola, saksi ini bakar catatan setoran kontraktor saat tahu OTT KPK

Sidang Zumi Zola, saksi ini bakar catatan setoran kontraktor saat tahu OTT KPK Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Lewat orang kepercayaannya Apip Firmansyah, Zumi Zola meminta PT Arta Graha Persada sebagai rekanan Dinas PU Jambi mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor. Uang itu sebagai pelicin saat ketok palu pembahasan APBD 2017.

Namun diketahui, catatan pengumpulan uang dari beberapa kontraktor itu kemudian dibakar saat tahu adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kadis PU Jambi, Arfan dan anggota Komisi III DPRD Jambi, Supriyono.

Hal itu diakui Basri, karyawan PT Arta Graha Persada. Dia membakar dokumen itu lantaran takut catatan uang yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor ditemukan saat OTT.

"Waktu OTT ketakutan, kami ketakutan, saya yang bakar," ujar Basri saat hadir sebagai saksi di sidang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

Basri mengatakan, di catatan itu tertera ketentuan besaran nominal untuk tiap kontraktor. Seperti Asiang, disebut telah menggelontorkan Rp 1,5 miliar untuk uang ketok palu. Tidak hanya untuk uang ketok palu, Asiang juga menyetor Rp 1,3 miliar untuk ijon proyek.

Ia menuturkan pihak yang telah menyetor uang ijon dipastikan akan mendapat proyek di lingkungan Provinsi Jambi.

"Ada konsekuensinya bayar fee?" tanya jaksa.

"Ya pasti dapat proyek," jawab dia.

Seperti diketahui, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP