Zumi Zola jadi saksi sidang kasus suap pengesahan APBD Jambi
Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar tersebut.
Sidang kasus suap APBD terdakwa Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi digelar Pengadilan Tipikor Jambi. Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola hadir sebagai saksi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar tersebut.
Kuasa hukum, Supriono, Herman Kadir mengatakan, bahwa saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di pengadilan Tipikor Jambi itu, salah satunya adalah Zumi Zola bersama saksi lainnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Anggota dewan yang akan dihadirkan dipersidangan itu adalah El Helwi, Cek Man, Parlagutan, Tadjudin, Kusnindar dan Saifuddin.
Sidang ini merupakan lanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan KPK atas uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang juga melibatkan sejumlah anggota dewan dan unsur Pemerintah Provinsi Jambi, seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
3 Saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi
KPK perpanjang penahanan Zumi Zola hingga 40 hari
Semringah Zumi Zola usai jalani pemeriksaan KPK
KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi
KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola